Dampak Dunia Cyber Terhadap Dunia Hukum
Seiring
berjalannya waktu, dunia teknologi tidak henti-hentinya berkembang untuk bisa
memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam hal ini saya coba membahas bahwa
kehidupan cyber terhadap kelangsungan hidup manusia sangat lah penting. Dan
untuk Negara-negara berkembang juga harus dan bisa mengikuti perkembangan di
bidang teknologi (TI).
Hukum,
Jika kita membicarakan hukum di Negara ini (INDONESIA) . Mungkin masih sangat
dini untuk bisa mengikuti perkembangan zaman technologi yang memang tidak ada
habisnya (TI), dan untuk itu dunia hukum juga harus/dapat mengikutinya agar terciptanya
kesinambungan yang terarah dan dapat di pertanggung jawabkan.
Contoh
kecil, sudah banyak kasus penipuan yang terjadi pada dunia maya (Internet),
Oleh karena itu harus ada nya hukum yang kuat dan mendasar pada undang-undang
yang berlaku pada Negara tersebut.Dalam jaringan komputer seperti internet,
masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang
luas.
Menurut
Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya
adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis
kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi
menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan
motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian
dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif
politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial yang dapat menimbulkan kerugian
bahkan perang informasi.
Versi
lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian
data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada
beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen
BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
1. Joy computing, yaitu
pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu
operasi komputer.
2. Hacking, yaitu
mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal .
3. The Trojan Horse,
yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi
pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan
tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data Leakage, yaitu
menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus
dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara,
perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi
tertentu.
5. Data Diddling, yaitu
suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah,
mengubah input data, atau output data.
6. To frustate data
communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software piracy yaitu
pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari
ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah
penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang
lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12) .
Pola
umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses
terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai
platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45
detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo,
dan Wijahirto, 2000: 9).
Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet , semua negara yang
melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan
cybercrime ini.
Berita
Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001
Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di
Asia dala tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci
kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat
dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk
mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi
informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).
Menurut
RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus
cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis
berdasarkan modusnya, yaitu :
1. Pencurian Nomor Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry
(Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain
di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia
bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu
kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau
on-line . Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat
(restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran
dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki,
Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Menurut John. S. Tumiwa
pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri.
Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain
yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk
berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak
data base bank
3. Penyerangan situs atau
e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering
terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar
negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda
dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum
menjangkaunya.
Sementara
itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di
Indonesia menjadi lima , yaitu:
1. Pencurian nomor kartu
kredit.
2. Pengambilalihan situs
web milik orang lain.
3. Pencurian akses
internet yang sering dialami oleh ISP.
4. Kejahatan nama domain.
5. Persaingan bisnis
dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus
cybercrime dalam e-commerce , oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala
tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan
melalui internet . Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti
jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs
bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.
Menurut
Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada
lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a. Information security,
menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan
yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
b. On-line transaction,
meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui
internet.
c. Right in electronic
information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun
penyedia content.
d. Regulation information
content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui
internet .
e. Regulation on-line
contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk
perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Saat
ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang
dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan
Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung
bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah
RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan
dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu
kredit, banking fraud , akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site
sampai dengan pencurian data.
Saat
ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime
adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam
kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu
urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era
cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya
cybercrime belakangan ini.
Penulis adalah mahasiswa
S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta
Jl. Kauman GM I No. 74,
Yogyakarta 55122
e-mail:
esthermagfirah@yahoo.com atau estherdm@plasa.com
Pengenalan Istilah (versi
Polri)
Cybercrime
dasarnya adalah penyalahgunaan computer dengan cara hacking komputer ataupun
dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan yang perlu ditangani dengan
serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu rencana persiapan yang baik
sebelumnya. Karena kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa
bidang: politik, ekonomi, sosial budaya yang siginifikan dan lebih
memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang
berintensitas tinggi lainnya bahkan di masa akan datang dapat mengganggu
perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi
elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan
lalu lintas penerbangan dsb.)
Hacker
adalah seseorang yang mampu dan dapat memprogram jaringan serta mempelajari
system jaringan, namun tidak merusak/mencuri data.
Hacking adalah kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari informasi melalui program yang ada
dengan menggunakan komputer.
Cracker adalah seseorang
yang mampu dan dapat menembus suatu jaringan serta mencuri/merusakjaringan
tersebut.
Precker adalah seseorang
yang mampu menembus suatu jaringan dan memberitahukan kepada jaringan tersebut
tentang keadaan pengamanan jaringannya yang dapat ditembus oleh orang lain.
Pertanyaan :
1. Bagaimana perkembangan
cybercrime di indonesia ?
2. Urutan berapakah
negara Indonesia saat ini dalam kejahatan cyber?
3. Hukum Indonesia untuk
kejahatan di Internet bagaimana?
4. Bagaimana pemahaman
cybercrime di masyarakat dan penegak hukum?
5. Bagaimana langkah
untuk menurunkan cybercrime?
6. Istilah ID-SIRTI? Apa
itu?
7. Bagaimana pandangan
narasumber akan masalah cybercrime di kemudian hari?
JAWABAN
1. Mengenai perkembangan
Cybercrime di Indonesia kami tidak bisa berbicara mengingat untuk
menjelaskannya bukan wewenang kami ( Mabes Polri yang bisa menjelaskan secara
skup nasional) , kami hanya mencakup wilayah polda bali tetapi terhadap
kasus-kasus yang ada di wilayah polda bali sudah marak perkembangannya.
2. Menurut survey yang
kami ketahui �Pertumbuhan internet di Indonesia dinilai cukup pesat, namun
dibarengi dengan meningkatnya kejahatan dalam dunia maya ini. Sepanjang 2003
berada di urutan teratas sebagai negara asal pelaku kejahatan kartu kredit via
Internet (cyberfraud/carding)secara presentase, dan secara volume berada di
urutan ketiga. ( sumber depkominfo).
3. Saat ini di Indoensia
belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun
UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum di sahkan oleh Pemerintah
Dalam Upaya Menangani
kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para
Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan
terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP
Pasal yang dapat
dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
I. KUHP ( Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana )
a. Pasal 362 KUHP Tentang
pencurian ( Kasus carding )
b. Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
c. Pasal 311 KUHP
Pencemaran nama Baik ( memalui media internet dg mengirim email kpd Korban
maupun teman-teman korban)
d. Pasal 303 KUHP
Perjudian (permainan judi online)
e. Pasal 282 KUHP
Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
f. Pasal 282 dan 311 KUHP
( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di
Internet).
g. Pasal 378 dan 362 (
Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin
membayar, dg kartu kredit hasil curian)
II. Undang-Undang No.19
Thn 2002 Ttg Hak Cipta, Khususnya ttg Program Komputer atau software
III. Undang-Undang No.36
Thn 1999 ttg Telekomukasi, ( penyalahgunaan Internet yg menggangu ketertiban
umum atau pribadi).
IV. Undang-undang No.25
Thn 2003 Ttg Perubahan atas Undang-Undang No.15 Thn 2002 TTg Pencucian Uang.
V. Undang-Undang No.15
thn 2003 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
4. Pemahaman Cybercrime
Menurut Masyarakat : Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-Aspek Pidana di Bidang
Komputer (1998) mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan dibidang computer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan computer secara illegal. Menurut
Freddy Haris Cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik karakteristik
sebagai berikut :
a. dengan maksud untuk
memfasilitasi kejahatan
b. Menggangu / merusak
operasi komputer
c. Mencegah / menghambat
akses pada komputer
Aparat penegak hukum
khususnya Polri
a. Cyber crime in a
narrow sense is computer crime : any illegal behaviour directed by means of
electronic operation that target the secutity of computer system and the data
processed by them.
(Tindakan ilegal apapun
yang terarah dengan maksud untuk eksploitasi elektronik yang menargetkan
keamanan dari sistem komputer dan data yang telah diolah).
b. Cyber crime in a
broader sense is computer related crime : any illegal behaviour committed by
means on relation to, a computer system offering or system or network,
including such crime as illegal possession in, offering or distributing
information by means of computer system or network.
(Tindakan ilegal apapun
yang telah dilakukan sehubungan dengan, penawaran sistem komputer atau sistem
atau jaringan, mencakup kepemilikan, penawaran atau distribusi informasi ilegal
yang ditujukan untuk sistem komputer atau jaringan)
Dari berbagai pengertian
yang berada mengenai cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
5. Bahwa Perkembangan
pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis Protocol internet selain membawa
perubahan,kemudahan dan kemajuan diberbagai bidang kehidupan juga memicu
terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan jaringan telekomunikasi, maka pemerintah
dalam hal ini MENKOMINFO mengeluarkan Peraturan menteri Nomor
27/PERM/M.KOMINFO/9/2006 ttg Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi
Berbasis Protocol Internet, dg membuat Tim ID-SIRTI.
6. ID-SIRTI : Indonesia –
Security Responses Team On Internet Infrastructur, merupakan tim yang dibentuk
untuk mengawasi penggunaan Internet di Indonesia guna mencegah kejahatan yang
dilakukan melalui media Internet.
7. Semakin pesat
perkembangan Internet akan semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya,
membawa banyak dampak baik positif maupun negatifnya tentunya untuk bersifat
positif kita semua harus mensyukuri karena banyak manfaat dan kemudahan yang
didapat dari teknologi ini, dan tentunya tidak dpt dipungkiri bahwa teknologi
internet membawa dampak negative. Internet membuat kejahatan yang semula
bersifat konvensional seperti pengancaman,pencurian,perjudian dan penipuan yang
dpt dilakukan dengan media computer secara online dgn resiko tertangkap sangat
kecil oleh individu maupun kelompok dg akibat kerugian yg lebih besar baik utk
masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan2 baru.
Maka dari itu
menurut pandangan kami bahwa pemerintah agar segera mengesahkan UU tentang IT
atau cyber law agar para penegak hukum bisa mengaplikasikan terhadap
perkembangan serta antisipasi thd permasalahan penyalahgunaan Internet dgn
berbagai motovasi yg dpt menimbulkan korban2 seperti kerugian materi dan non
materi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar